Fiqih Membayar Khumus dalam Mazhab Syiah

Pelajaran Fiqih Membayar Khumus
Salah satu dari tugas-tugas ekonomi kaum muslimin adalah membayar khumus, artinya bahwa pada sebagian hal, seperlima dari hartanya harus di bayarkan kepada pemimpin syar’i untuk penggunaan yang sudah ditentukan.

Khumus Hukumnya Wajib pada Tujuh Hal:
a. Apa yang lebih dari biaya hidup setahun (laba usaha).
b. Tambang.
c. Harta karun.
d. Harta rampasan perang.
e. Perhiasan yang didapatkan dari penyelaman ke dalam laut.
f. Harta halal yang campur dengan harta haram.
g. Tanah yang dibeli oleh kafir zimmi* dari orang islam.

Membayar khumus merupakan sebuah kewajiban bagaikan salat dan puasa, dan seluruh orang yang balig dan berakal jika memiliki salah satu dari tujuh macam di atas maka dia harus membayar khumusnya.

Pada permulaan usia balig jika seseorang berpikir untuk melaksanakan ibadah salat dan puasa dia juga harus berpikir untuk membayar khumus dan zakat, oleh karena itu untuk mengenal dan mengetahui masalahnya sebatas kebutuhan adalah perlu. Dalam tulisan ini kami hanya membahas salah satu dari tujuh macam yang diwajibkan khumusnya yang menyangkut seluruh kalangan masyarakat dan itu adalah khumusnya sesuatu yang lebih dari biaya hidup setahun seseorang dan keluarganya.

Untuk lebih jelasnya kami harus menjawab pertanyaan ini: Apa maksud dari biaya hidup setahun?

Biaya Setahun
Islam menghargai jerih payah manusia dan lebih mendahulukan kebutuhan hidup mereka dari pada masalah pembayaran khumus. Oleh karena itu, setiap orang dalam satu tahun bisa memenuhi kebutuhannya dari hasil jerih payahnya dan di akhir tahun jika tidak ada sisanya maka tidak wajib membayar khumus. Akan tetapi, setelah dia hidup sesuai dengan standar dan berdasarkan kebutuhannya artinya tidak berlebihan dan juga tidak irit, jika di akhir tahun ada kelebihan dari biaya hidupnya selama setahun maka 1/5 dari kelebihan itu dibayarkan sebagai khumus dan sisanya 4/5 untuk dirinya sendiri. Dengan demikian maksud dari biaya hidup adalah segala macam kebutuhan yang diperlukan dalam hidupnya baik untuk dirinya maupun keluarganya seperti:
a. Makanan dan pakaian.
b. Barang-barang dan perabot rumah tangga.
c. Alat transportasi.
d. Biaya untuk tamu.
e. Biaya untuk kawin.
f. Kitab-kitab yang diperlukan.
g. Biaya bepergian.
h. Hadiah yang diberikan kepada orang lain.
i. Sedekah dan nazar atau membayar kaffarah.

Tahun Membayar Khumus
Orang yang balig, dari hari pertama dia balig harus mengerjakan salat dan pada bulan pertama Ramadhan harus berpuasa dan setelah lewat satu tahun dari penghasilannya yang pertama, jika ada kelebihan biaya hidup yang dipakai selama setahun maka 1/5 dari kelebihan biaya setahun itu dibayarkan sebagai khumus. Oleh karena itu awal penghitungan khumus adalah penghasilan yang pertama dan akhir tahunnya adalah tanggal ulang tahun mendapatkan penghasilan. Dengan demikian awal tahun bagi petani adalah panen yang pertama, bagi pegawai adalah gaji yang pertama, bagi karyawan adalah bayaran yang pertama dan bagi pedagang adalah muamalah pertama yang dia lakukan.

Harta yang Didapatkan dengan Perantara Di Bawah ini Tidak Ada Khumusnya:
a. Harta warisan.
b. Sesuatu yang diberikan ke orang lain.
c. Hadiah yang didapatkan dari orang lain.
d. Sesuatu yang di kasihkan ke orang lain sebagai hadiah.*
e. Harta yang diberikan kepada orang lain sebagai khumus atau zakat atau sedekah.

Akibat Tidak Membayar Khumus
1. Selama khumus hartanya belum dibayar pemilik tidak bisa menggunakan hartanya yakni makanan yang khumusnya belum dibayar tidak bisa dimakan atau uang yang belum dibayar khumusnya tidak bisa dipakai untuk membeli sesuatu.
2. Jika melaksanakan jual beli dengan uang yang belum dikhumusi (tanpa izin pemimpin syar’i) maka 1/5 dari muamalah itu batal*
3. Jika ingin mandi di kamar mandi umum dan membayar pakai uang yang belum dikhumusi kepada pemilik kamar mandi maka mandinya batal.**
4. Jika membeli rumah dengan uang yang belum dikhumusi maka salat di dalamnya adalah batal.

Hukum-hukum Khumus
1. Jika ada kelebihan dari biaya hidup setahun karena hidup qonaah dan sederhana maka harus dibayar khumusnya.
2. Jika perabot rumah yang dibeli sudah tidak diperlukan lagi berdasarkan ihtiyath wajib*** harus dibayar khumusnya misalnya beli kulkas yang lebih besar dan tidak perlu pada kulkas sebelumnya (kulkas sebelumnya harus dibayar khumusnya).
3. Bahan makanan yang digunakan untuk setahun yang dibeli dari uang mata pencaharian seperti beras, minyak dan teh, jika pada akhir tahun ada kelebihan maka harus dibayar khumusnya.
4. Jika anak yang belum balig memiliki modal dan dia mendapatkan labanya, berdasarkan ihtiyath wajib* setelah dia balig maka harus membayar khumusnya.**

Penyerahan Khumus
Khumus harus dibagi menjadi dua bagian, setengahnya adalah sahamnya Imam Mahdi AS. yang harus diserahkan kepada Mujtahid yang memiliki seluruh syarat yang mana dia taklid kepadanya atau wakilnya. Dan setengahnya lagi bisa diserahkan kepada Mujtahid yang memiliki seluruh syarat atau dengan izin mujtahid tersebut diberikan kepada para sayyid yang memiliki syarat-syaratnya. ***

Syarat-syarat Sayyid yang Bisa Diberi Khumus:
a. Harus fakir atau tidak bisa pulang dari bepergian sekalipun di kotanya termasuk orang kaya.
b. Harus Syi’ah Imamiyah.
c. Berdasarkan ihtiyath wajib tidak bermaksiat secara terang-terangan. Pemberian khumus kepadanya jangan sampai membantu dia untuk berbuat dosa.
d. Bukan termasuk orang-orang yang biaya hidupnya menjadi tanggungan pembayar khumus seperti istri dan anak (berdasarkan ihtiyath wajib).

Kesimpulan Pelajaran

1. Salah satu dari tugas ekonomi adalah membayar khumus.
2. Pada beberapa hal di bawah ini wajib membayar khumusnya:
a. Hasil usaha.
b. Tambang.
c. Harta karun.
d. Rampasan perang.
e. Perhiasan laut.
f. Harta halal bercampur dengan harta haram.
g. Tanah yang dibeli oleh orang kafir zimmi dari orang muslim.

3. Makanan, pakaian, rumah, perabot rumah, kendaraan, biaya tamu, kawin, ziarah, bepergian, perhiasan, sedekah, kaffarah adalah bagian dari biaya hidup setahun.
4. Dari sejak seseorang memiliki mata pencaharian dan usaha maka mulailah baginya tahun khumus dan setelah lewat setahun apa yang lebih dari biaya hidupnya selama setahun maka harus dibayar khumusnya.
5. Harta yang didapatkan dari warisan, dan sesuatu yang diberikan kepada dirinya dan hadiah yang dia dapatkan tidak ada khumusnya.
6. Selama harta itu belum dibayar khumusnya seseorang tidak bisa menggunakannya, jika dia menggunakan untuk muamalah maka 1/5 darinya adalah batal.

7. Setengah dari khumus adalah milik Imam Mahdi AS. dan harus diserahkan kepada marja’ taklidnya dan setengahnya dengan izin marja’ taklidnya bisa diberikan kepada sayyid yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a. Harus fakir.
b. Harus bermazhab Syiah Imamiyah.
c. Tidak bermaksiat secara terang-terangan.
d. Bukan termasuk orang yang menjadi tanggungan dalam pembiayaan hidup seperti istri dan anak.

One Response to Fiqih Membayar Khumus dalam Mazhab Syiah

  1. Anonim says:

    Bayar khumus di sekitAr Bandung baratt d mama?

Tinggalkan Komentar